
DRH PPPK Paruh Waktu Perpanjangan pengisian DRH dan PPPK Paruh Waktu masih berlangsung hingga saat ini, dengan jadwal terbaru yang diperpanjang hingga 22 September 2025 untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Kebijakan ini diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberi kesempatan lebih luas kepada calon PPPK Paruh Waktu agar dapat menyelesaikan dokumen administrasi mereka secara lengkap dan teliti.
Selain itu, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga diperpanjang hingga 25 September 2025, sementara jadwal penetapan NI tetap berjalan sesuai jadwal awal hingga 30 September 2025. Untuk pengisian DRH, calon harus login melalui situs resmi BKN dan mengunggah dokumen seperti pas foto, KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, dan SKCK, serta mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
Perpanjangan waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu di Indonesia telah diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan informasi terbaru, perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi peserta agar dapat menyelesaikan proses pengisian DRH dengan lebih lengkap dan teliti. Sebelumnya, jadwal pengisian sempat diperpanjang hingga 22 September 2025, sesuai dengan Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan semua peserta memiliki waktu yang cukup agar proses administrasi dapat diselesaikan tanpa terburu-buru, dan merupakan bagian dari upaya BKN untuk mendukung transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon PPPK dalam melengkapi dokumen administrasi, terutama selama proses pendaftaran dan pengisian dokumen penting seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perpanjangan waktu pendaftaran dan pengisian dokumen, misalnya perpanjangan masa pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025, guna memastikan semua peserta memiliki kesempatan yang adil dan cukup waktu untuk menyelesaikan proses administrasi.
Kebijakan ini juga mencakup pelonggaran persyaratan dokumen seperti SKCK, yang sebelumnya menjadi kendala bagi peserta, sehingga mereka tidak perlu menyerahkan SKCK asli sejak awal, melainkan cukup menunjukkan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat. Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan BKN untuk memberikan peluang lebih besar dan memfasilitasi proses administrasi calon PPPK agar berjalan lebih lancar dan adil.
Selain perpanjangan waktu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan hasil pencarian, BKN menegaskan bahwa calon PPPK paruh waktu diberikan relaksasi dalam pengisian dokumen, termasuk SKCK, sebagai bagian dari kebijakan perpanjangan waktu pengisian dokumen untuk tahun anggaran 2025.
Kelonggaran ini dimaksudkan agar peserta dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik dan tidak terburu-buru, mengingat banyaknya usulan dari daerah yang menilai waktu sebelumnya terlalu singkat. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik syarat atau prosedur baru terkait SKCK, kebijakan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dari BKN dalam proses administrasi, termasuk dokumen SKCK.
Kebijakan yang sedang diterapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB bertujuan untuk mempermudah proses seleksi dan mendukung para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi sebelumnya, tetapi belum berhasil memenuhi kebutuhan formasi dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2024, untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pemerintah juga mengatur mekanisme dan syarat tertentu agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lebih efisien dan transparan, termasuk memperjelas status dan penghasilan pegawai non-ASN serta memperluas kesempatan pendaftaran melalui perpanjangan waktu pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apa Itu DRH PPPK Paruh Waktu
DRH PPPK Paruh Waktu adalah daftar riwayat hidup yang harus diisi oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari proses administrasi sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan resmi sebagai pegawai pemerintah. Pengisian ini merupakan tahap penting karena data yang dimasukkan akan menjadi dasar hukum dalam penetapan status kepegawaian dan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses pengisian DRH ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu antara akhir Agustus hingga September 2025, dengan dokumen yang harus disiapkan meliputi pas foto terbaru, KTP, KK, ijazah terakhir, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya (krusial). Pengisian ini dilakukan secara online melalui portal resmi dan menjadi syarat utama sebelum penetapan NI dan pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jadwal PPPK Paruh Waktu Pasca Perpanjangan DRH
Berikut adalah informasi umum terkait jadwal PPPK Paruh Waktu setelah diperpanjang DRH (Daftar Riwayat Hidup):
1. Pengumuman dan Pendaftaran
– Jadwal pengumuman hasil seleksi dan pendaftaran ulang biasanya diumumkan oleh instansi terkait sesuai jadwal yang ditetapkan.
– Pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.
2. Verifikasi dan Validasi DRH
– Setelah jadwal diperpanjang, peserta harus melakukan verifikasi dan validasi DRH sesuai petunjuk yang diberikan.
– Proses ini biasanya dilakukan secara online melalui portal resmi.
3. Pengumuman Hasil Akhir
– Setelah proses verifikasi selesai, pengumuman hasil akhir akan diumumkan.
– Peserta yang lolos akan mendapatkan penempatan dan jadwal pelaksanaan seleksi berikutnya.
4. Pelaksanaan Seleksi
– Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Paruh Waktu akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.
– Pastikan untuk mengikuti semua tahapan sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku.
Untuk informasi yang lebih spesifik dan terkini, disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari instansi terkait atau portal resmi BKN dan Kemendikbudristek.
Cara Download Buku Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah langkah-langkah cara mendownload Buku Panduan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:
1. **Kunjungi Situs Resmi BKN atau Instansi Terkait:**
Buka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di (https://bkn.go.id) atau situs resmi pemerintah yang mengelola PPPK.
2. **Cari Bagian Informasi atau Pengumuman:**
Periksa menu seperti “Pengadaan ASN”, “PPP”, atau “Informasi Publik”. Biasanya dokumen panduan tersedia di bagian pengumuman, unduhan, atau dokumen resmi.
3. **Gunakan Fitur Pencarian:**
Ketik kata kunci seperti “Buku Panduan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu” di kolom pencarian situs.
4. **Unduh Dokumen:**
Setelah menemukan link yang sesuai, klik untuk membuka halaman unduhan, lalu klik tombol “Download” atau “Unduh” untuk menyimpan file PDF.
5. **Hubungi Instansi Jika Perlu:**
Jika dokumen tidak tersedia secara online, Anda bisa menghubungi bagian Humas atau Kepegawaian di instansi terkait untuk meminta panduan tersebut.
Alternatif:
Kalau Anda membutuhkan bantuan lebih spesifik, berikan informasi terkait sumber resmi yang Anda akses, atau saya bisa membantu mencari link langsung jika tersedia.
Syarat Isi DRH PPPK Paruh Waktu
DRH PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat umum yang biasanya berlaku untuk pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Paruh Waktu:
1. **Warga Negara Indonesia (WNI)**
2. **Usia Minimal dan Maksimal**
– Biasanya minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku saat pendaftaran.
3. **Pendidikan Minimal**
– Sesuai dengan posisi yang dilamar, biasanya minimal pendidikan Diploma atau Sarjana.
4. **Kesehatan Jasmani dan Rohani**
– Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai standar yang ditetapkan.
5. **Tidak Sedang Terlibat Dalam Masalah Hukum**
– Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau sedang dalam proses hukum.
6. **Memiliki Kompetensi yang Dibutuhkan**
– Sesuai dengan posisi yang dilamar, termasuk sertifikasi atau keahlian tertentu jika diperlukan.
7. **Memenuhi Persyaratan Administratif Lainnya**
– Seperti fotokopi KTP, ijazah, sertifikat pendukung, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Perlu diperhatikan bahwa syarat ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan instansi terkait dan ketentuan terbaru dari pemerintah. Untuk informasi yang lebih akurat dan lengkap, disarankan mengacu pada pengumuman resmi dari instansi yang bersangkutan atau portal resmi pemerintah.
Format Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah contoh format Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang dapat Anda gunakan:
**PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP) PPPK PARUH WAKTU**
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal]
Kepada Yth.
Nama : [Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu]
NIP : [Nomor NIP yang ditetapkan]
Jabatan : [Jabatan Pegawai]
Unit Kerja : [Nama Instansi/Unit Kerja]
Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan hasil penetapan dan pengesahan dari [nama instansi/otoritas terkait], pegawai tersebut di atas telah ditetapkan NIP baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
**Dasar Penetapan:**
1. [Sebutkan dasar hukum/aturan terkait, misalnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor …]
2. [Surat Keputusan/Surat Penetapan terkait]
**NIP PPPK Paruh Waktu:** [Nomor NIP yang ditetapkan]
Demikian penetapan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Pejabat Berwenang]
[Nama dan Jabatan]
[Instansi/Unit Kerja]
Jika Anda membutuhkan format yang lebih spesifik atau lengkap, silakan berikan detail tambahan.
Contoh Format PDF dan Pengisian DRH PPPK 2024
Berikut adalah contoh format PDF dan panduan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk PPPK Tahun 2024. Format ini biasanya mencakup data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, dan dokumen pendukung lainnya.
**Contoh Format PDF DRH PPPK 2024:**
**DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DRH) PPPK 2024**
**1. Data Pribadi**
– Nama Lengkap :
– Tempat/Tanggal Lahir :
– Jenis Kelamin :
– Status Perkawinan :
– Kewarganegaraan :
– Nomor KTP :
– NPWP (jika ada) :
– Alamat Lengkap :
– Nomor Telepon :
– Email :
**2. Riwayat Pendidikan**
| No | Jenjang Pendidikan | Nama Sekolah/Universitas | Tahun Lulus | Jurusan | Nilai/IPK | Keterangan |
| 1 | SD | Nama Sekolah Dasar | Tahun | – | – | – |
| 2 | SMP | Nama Sekolah Menengah Pertama | Tahun | – | – |
| 3 | SMA/SMK | Nama Sekolah Menengah Atas/Kejuruan | Tahun | – | – |
| 4 | Sarjana | Nama Universitas | Tahun | Jurusan | Nilai/IPK | |
| 5 | Pascasarjana (jika ada) | Nama Universitas | Tahun | Jurusan | Nilai/IPK |
**3. Pengalaman Kerja**
| No | Jabatan | Instansi | Masa Kerja | Tugas Pokok | Keterangan |
| 1 | | | | | |
| 2 | | | | | |
**4. Keahlian dan Kompetensi**
– Keahlian Utama :
– Sertifikasi (jika ada) :
– Bahasa Asing :
**5. Dokumen Pendukung**
(Disusun sebagai daftar dokumen yang dilampirkan)
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Ijazah Tertinggi
– Transkrip Nilai
– Surat Pengalaman Kerja
– Sertifikat Kompetensi
– Pas foto terbaru
**Cara Pengisian:**
1. Unduh file PDF format ini.
2. Isi data sesuai dengan data diri dan riwayat pribadi Anda.
3. Simpan file dalam format PDF dan upload sesuai petunjuk dari instansi terkait.
Jika Anda membutuhkan file PDF yang bisa langsung diisi, saya bisa membantu membuatkan template dasar yang bisa diunduh.
Kesimpulannya
DRH PPPK adalah singkatan dari Daftar Riwayat Hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pengisian DRH ini memuat informasi tentang identitas peserta, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan data pribadi lainnya. Proses ini wajib dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, terdapat panduan pengisian DRH PPPK yang berbeda tergantung pada jenis formasi, seperti PPPK paruh waktu maupun untuk peserta umum. Panduan ini mencakup langkah-langkah persiapan, pengisian data, dan dokumen yang harus disiapkan sebelumnya, seperti identitas diri, ijazah, dan pengalaman kerja (kumparan.com, jadipppk.id). Pengisian DRH ini merupakan tahapan penting dalam proses administrasi dan pengangkatan sebagai PPPK, dan harus dilakukan secara lengkap dan akurat sesuai petunjuk yang diberikan.