![]()
PPPK Kemenag 2026 Program ini menjadi jalur resmi yang dirancang khusus untuk tenaga non-ASN yang ingin memperoleh status sebagai aparatur pemerintah secara sah, transparan, dan berbasis kompetensi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem merit dan memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara adil dan kompeten, tidak lagi melalui jalur afirmasi atau tanpa tes, melainkan melalui mekanisme yang terstandar dan terbuka.
Seiring dengan penghentian jalur afirmasi PPPK mulai tahun 2025, pemerintah mengarahkan rekrutmen ASN berbasis sistem merit dan kompetensi, termasuk melalui mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis digital, seperti platform SSCASN yang dikelola BKN. Program ini juga mencakup pengangkatan tenaga honorer dan non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu yang memungkinkan mereka untuk bergabung sebagai ASN secara resmi dan sah.
Dengan demikian, program ini menjadi jalur resmi yang berbasis kompetensi, transparan, dan berbasis sistem merit, sebagai bagian dari reformasi manajemen ASN di Indonesia.
Sejak beberapa tahun terakhir, proses seleksi PPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dikenal memiliki standar yang cukup ketat, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi. Hal ini tercermin dari ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi, termasuk penetapan nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lulus.
Misalnya, dalam seleksi PPPK Guru dan Non-Guru, Kemenpan RB menetapkan nilai ambang batas yang harus dicapai peserta untuk berbagai kompetensi, seperti kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural. Selain itu, proses seleksi tidak dipungut biaya dan menekankan pada kompetensi peserta, sehingga menuntut standar yang tinggi dari calon peserta.
Selain aspek administrasi, standar kompetensi juga sangat diperhatikan. Peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan, dan proses seleksi meliputi berbagai tahapan seperti seleksi kompetensi dan wawancara, yang menuntut kesiapan dan kompetensi tinggi dari peserta.
Pengumuman hasil seleksi dan pemberkasan juga dilakukan secara transparan dan ketat, dengan peserta yang lolos wajib menyiapkan dokumen secara lengkap dan sesuai ketentuan, serta mengikuti seluruh tahapan dengan kompetensi yang memadai. Dengan demikian, standar seleksi PPPK di lingkungan Kemenag saat ini cukup ketat, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi, untuk memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lulus dan diangkat sebagai PPPK.
Apa Itu PPPK Kemenag 2026
PPPK Kemenag 2026 adalah program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia untuk tahun 2026. Program ini bertujuan untuk mengisi posisi-posisi tertentu di lingkungan Kemenag dengan tenaga kerja yang direkrut secara umum melalui sistem PPPK, yang berbeda dari pegawai negeri sipil (PNS).
PPPK Kemenag 2026 biasanya mencakup berbagai formasi seperti guru madrasah, tenaga administrasi, dan posisi lain yang mendukung layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan di Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan profesionalisme layanan keagamaan di seluruh Indonesia.
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2026
Selain persyaratan umum, ada ketentuan khusus tergantung pada posisi yang dilamar, seperti tenaga honorer kategori II (THK-II), guru non-ASN yang terdata di basis data Kemendikbudristek dan BKN, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar, misalnya minimal S1 atau D4 untuk posisi guru, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi lainnya.
Pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah ditentukan, dan pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan tersebut agar dapat mengikuti proses seleksi dan berpeluang menjadi pegawai pemerintah dengan status PPPK.
Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2026 berdasarkan informasi terbaru:
1. **Warga Negara Indonesia (WNI)**
2. **Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku**
3. **Lolos seleksi administrasi dan seleksi kompetensi**
4. **Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar**
5. **Memiliki sertifikat pendidik (jika diperlukan sesuai jabatan)**
6. **Sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya**
7. **Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta**
8. **Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku**
9. **Memenuhi persyaratan khusus sesuai formasi dan jabatan yang dilamar**
Syarat tersebut dapat mengalami pembaruan dan penyesuaian sesuai pengumuman resmi dari Kemenag. Untuk memastikan informasi lengkap dan terbaru, disarankan untuk selalu mengacu pada pengumuman resmi di website resmi Kemenag atau portal SSCASN.
Formasi CPNS Kemenag 2026
Formasi CPNS Kemenag belum diumumkan secara resmi, namun berdasarkan informasi terbaru dari tahun 2024, Kemenag membuka sekitar 110.553 formasi CPNS dan PPPK, termasuk tenaga guru dan teknis, dengan proses pendaftaran melalui situs SSCASN. Mengingat pola dan kebijakan rekrutmen biasanya berulang, kemungkinan besar formasi untuk 2026 akan mengikuti tren serupa, tetapi informasi resmi akan dirilis menjelang tahun tersebut.
Untuk informasi terbaru tentang formasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2026, biasanya diumumkan melalui situs resmi Kemenag atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Formasi ini mencakup berbagai posisi dan jabatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan kementerian.
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan informasi terbaru:
1. Kunjungi situs resmi Kemenag: [https://kemenag.go.id](https://kemenag.go.id)
2. Periksa pengumuman resmi terkait CPNS di bagian pengumuman atau berita terbaru.
3. Kunjungi situs BKN: [https://bkn.go.id](https://bkn.go.id) untuk informasi umum tentang seleksi CPNS nasional.
4. Ikuti media sosial resmi Kemenag dan BKN untuk update terbaru.
Jika Anda membutuhkan informasi spesifik mengenai formasi tertentu atau panduan pendaftaran, silakan beri tahu saya.
Cara Daftar PPPK Kemenag 2026
Berikut adalah langkah-langkah Cara Daftar PPPK Kemenag:
1. Persiapkan Dokumen
– Fotokopi KTP dan KK
– Ijazah terakhir dan transkrip nilai
– Surat lamaran sesuai format yang ditentukan
– Pas foto terbaru
– Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan
2. Cek Pengumuman dan Pengumuman Resmi
– Pantau website resmi Kemenag dan portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)
– Pastikan mengetahui jadwal pendaftaran, jadwal ujian, dan pengumuman hasil
3. Registrasi Akun di SSCASN
– Kunjungi portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
– Daftar akun baru dengan mengisi data yang diperlukan
– Verifikasi akun melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan
4. Pengisian Data dan Formulir Pendaftaran
– Login ke akun SSCASN
– Pilih formasi PPPK Kemenag yang tersedia
– Isi data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan data lainnya sesuai formulir
5. Unggah Dokumen
– Unggah dokumen yang telah disiapkan sesuai format dan ketentuan
– Pastikan semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar
6. Verifikasi dan Submit
– Periksa kembali data yang telah diisi
– Klik submit dan tunggu konfirmasi pendaftaran berhasil
7. Ikuti Seleksi
– Ikuti tahapan seleksi sesuai jadwal, seperti tes tertulis, wawancara, dan lainnya
– Pantau pengumuman hasil seleksi melalui portal SSCASN
8. Cetak Bukti Pendaftaran
– Setelah selesai, cetak bukti pendaftaran sebagai bukti pendaftaran resmi
Informasi lengkap dan terbaru biasanya diumumkan di website resmi Kemenag dan SSCASN. Pastikan selalu mengikuti pengumuman resmi untuk mendapatkan informasi terbaru dan prosedur yang tepat.
Seleksi PPPK Kemenag 2026
Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2026 merupakan proses rekrutmen pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kemenag. Proses ini biasanya meliputi tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
Untuk informasi terbaru dan detail lengkap mengenai seleksi PPPK Kemenag, termasuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, sebaiknya kunjungi situs resmi Kemenag atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pastikan juga mengikuti pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi penting.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang dirilis mengenai seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2026. Biasanya, proses seleksi PPPK dilakukan oleh pemerintah atau kementerian terkait secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.
Namun, berikut adalah beberapa hal umum yang perlu diketahui terkait seleksi PPPK Kemenag:
1. **Persyaratan Umum:**
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana yang merugikan negara.
2. **Proses Seleksi:**
– Pengumuman resmi biasanya disampaikan melalui website resmi Kemenag dan portal SSCASN BKN.
– Seleksi meliputi tahap administratif, kompetensi, dan wawancara (jika diperlukan).
– Tes kompetensi bisa berupa SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
3. **Pengumuman Hasil:**
– Setelah proses seleksi selesai, pengumuman hasil biasanya diumumkan secara resmi dan pengangkatan sebagai PPPK dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
Untuk info terbaru, disarankan memantau website resmi Kemenag dan portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika Anda membutuhkan informasi lebih spesifik atau update terbaru, saya bisa membantu untuk mencari berita resmi yang tersedia.
Kesimpulannya
PPPK Kemenag (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama) adalah tenaga kerja yang diangkat secara kontrak untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama. PPPK ini merupakan salah satu bentuk pengangkatan tenaga kerja yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan aparatur di bidang keagamaan, seperti guru madrasah, tenaga kependidikan, dan tenaga profesional lainnya.
Mereka diangkat berdasarkan sistem kontrak kerja yang diatur oleh pemerintah, dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. PPPK diharapkan mampu memberikan layanan keagamaan yang profesional dan berkelanjutan demi mendukung visi dan misi Kemenag dalam memajukan pendidikan dan layanan keagamaan di Indonesia.