Dana BOS 2026 Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan dana langsung kepada sekolah untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. Program ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005 dan terus mengalami pengembangan serta peningkatan dana yang disalurkan ke sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas, termasuk sekolah luar biasa (SLB).
BOS bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dengan memberikan dana yang digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti perbaikan fasilitas, pembelian buku, dan perlengkapan belajar. Program ini juga mendukung otonomi sekolah dalam pengelolaan dana dan pengambilan keputusan terkait kegiatan pendidikan di sekolah. Selain itu, evaluasi menunjukkan bahwa BOS telah berkontribusi dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia, meskipun tantangan seperti infrastruktur dan sumber daya manusia masih perlu ditangani secara berkelanjutan.
Bantuan dana yang diberikan kepada sekolah berdasarkan jumlah siswa yang ada dikenal sebagai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini diatur dalam berbagai peraturan menteri, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 dan Nomor 80 Tahun 2015, yang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS serta penetapan besaran dana per sekolah sesuai jumlah peserta didik.
Dana ini bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk pembiayaan buku teks, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta honor tenaga pendidik dan kependidikan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jumlah siswa di tiap sekolah. Peraturan terbaru seperti Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme distribusi dana dan penggunaannya agar tepat sasaran dan mendukung mutu pendidikan.
Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mencakup berbagai kegiatan yang mendukung operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti penyediaan alat belajar mengajar, menggaji guru, mengembangkan perpustakaan, serta pembiayaan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan sekolah. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk mendukung kegiatan administratif, asesmen dan evaluasi pembelajaran, serta kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung keberhasilan peserta didik. Penggunaan dana ini diatur secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah dan diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh.
Pemerintah Indonesia mengharapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan salah satu upaya yang dilakukan adalah peluncuran Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). SIPLah dirancang sebagai platform daring yang memfasilitasi sekolah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan efisien, dengan menggunakan sumber dana BOS.
Sistem ini membantu pengelolaan dana BOS agar sesuai dengan mekanisme pengadaan yang diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyalahgunaan dana. Peluncuran SIPLah juga bertujuan mempercepat proses penyaluran dana BOS dan memastikan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung keberhasilan program pendidikan nasional.
Sekolah dapat melakukan pemesanan barang dan jasa melalui marketplace yang bekerjasama dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dari Kemendikbud. SIPLah merupakan sistem digital yang memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara daring, yang membantu satuan pendidikan berbelanja kebutuhan sekolah dari penyedia yang tergabung dalam mitra pasar daring SIPLah. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan, serta mendukung pelaporan dana BOS.
Dalam praktiknya, sekolah dapat mengakses marketplace SIPLah melalui situs resmi yang disediakan, dan melakukan pemesanan barang maupun jasa sesuai kebutuhan sekolah. SIPLah juga memungkinkan sekolah untuk melakukan transaksi secara daring, memantau pesanan, dan memastikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Marketplace ini dioperasikan oleh mitra yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Kemendikbud, serta mendukung pengawasan dan pelaporan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel.
Kerjasama yang mendukung UMKM dalam memasarkan produk mereka secara digital dan online semakin berkembang, memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pasar. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah peluncuran platform digital seperti SAPA UMKM yang mengintegrasikan akses dan layanan pendukung bisnis, termasuk teknologi AI dan machine learning, serta berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memperkuat ekosistem UMKM.
Apa Itu Dana BOS 2026
Dana BOS adalah dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah untuk membantu pembiayaan operasional pendidikan di Indonesia. Dana ini bertujuan untuk meringankan beban biaya operasional sekolah, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan akses belajar yang lebih merata.
Secara umum, dana BOS dialokasikan langsung ke rekening sekolah berdasarkan jumlah siswa dan digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pengadaan fasilitas, perlengkapan belajar, dan kebutuhan administratif. Penyaluran dana ini dilakukan secara berkala dan harus dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Dana BOS sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Panduan Login dan Pengelolaan Dana BOS Online 2026
Berikut adalah langkah-langkah cara login Dana BOS Online untuk akun Dinas dan Sekolah:
Langkah-Langkah Login Dana BOS Online
1. **Kunjungi Website Resmi**
Akses portal Dana BOS Online melalui link berikut:
(https://bos.kemdikbud.go.id)
2. **Pilih Menu Login**
Klik tombol **”Login”** yang tersedia di halaman utama.
3. **Masukkan Data Akun**
– **Untuk Akun Sekolah:**
Gunakan **User Name** dan **Password** yang telah terdaftar dan terverifikasi melalui sistem Dapodik.
– **Untuk Akun Dinas:**
Gunakan kredensial yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
4. **Login Menggunakan Sistem SSO (Single Sign-On)**
Jika diminta, login melalui sistem SSO dengan mengarahkan ke portal (https://sso.datadik.kemdikbud.go.id) menggunakan akun Dapodik yang valid.
5. **Akses Data dan Laporan Dana BOS**
Setelah berhasil login, Anda dapat mengelola data, melaporkan penggunaan dana, dan mengakses informasi terkait Dana BOS.
Catatan Penting
– Pastikan akun yang digunakan sudah terdaftar dan aktif.
– Jika lupa password, gunakan fitur **Lupa Password** yang tersedia atau hubungi administrator terkait.
– Pastikan jaringan internet stabil saat login dan mengakses data.
Jika mengalami kendala, sebaiknya hubungi petugas IT Sekolah atau Dinas Pendidikan untuk bantuan lebih lanjut.
Cara Cek Penyaluran Dana BOS Salur
Anda dapat memeriksa status penyaluran dana BOS Salur dengan login ke sistem BOS Salur, lalu pilih menu “Daftar Penyaluran” dan perhatikan kolom “Nilai Salur” yang akan menunjukkan status seperti “Salur” jika dana sudah disalurkan oleh Kemenkeu. Selain itu, status penyaluran terbaru per 14 Januari 2026 menunjukkan bahwa sebagian besar dana BOS reguler sudah tersalur 100%.
Berikut adalah langkah-langkah cara cek BOS Salur:
1. **Kunjungi Website Resmi BOS Salur**
Buka situs resmi BOS Salur di (https://bosp.kemendikbud.go.id).
2. **Login ke Akun Sekolah**
Masuk menggunakan akun sekolah yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai petunjuk di situs.
3. **Pilih Menu Penyaluran Dana**
Setelah login, cari dan klik menu “Penyaluran Dana” atau “Daftar Penyaluran”.
4. **Cek Status Salur**
Pada halaman tersebut, akan tampil daftar dana BOS yang telah disalurkan. Perhatikan kolom “Status” atau “Nilai Salur” untuk mengetahui apakah dana sudah tersalur atau belum.
5. **Cek Melalui Laporan**
Jika ingin rincian lebih lengkap, unduh laporan penyaluran dana dan periksa detailnya.
**Catatan:**
– Pastikan informasi login benar dan akun aktif.
– Jika mengalami kendala, hubungi administrator BOS setempat atau layanan bantuan resmi.
Konfirmasi Penerimaan Dana BOS Sekolah
Untuk melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOS Penugasan Sekolah (BOSP), sekolah harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. **Login ke Portal BOS Salur**
Masuk ke portal BOS Salur menggunakan username dan password yang telah diberikan.
2. **Pilih Menu Daftar Penyaluran**
Setelah login, pilih menu “Daftar Penyaluran” untuk melihat data penyaluran dana yang sudah diterima.
3. **Pilih Data Penerimaan Dana BOSP**
Temukan data dana BOSP yang akan dikonfirmasi.
4. **Isi Data Penerimaan**
Lengkapi informasi yang diperlukan, seperti:
– Tanggal penerimaan dana
– Nominal dana yang diterima
– Nama bank dan nomor rekening yang digunakan
5. **Klik Konfirmasi**
Setelah mengisi data, klik tombol **”Konfirmasi”** untuk menyelesaikan proses.
6. **Verifikasi Otomatis di ARKAS**
Setelah dikonfirmasi, data penerimaan akan otomatis terisi di sistem ARKAS.
Langkah ini penting agar dana yang diterima tercatat dengan baik dan dapat digunakan sesuai ketentuan.
Laporan Dana BOS Online Kemdikbud per Tahap
Penyaluran Dana BOS Kemendikbud dilakukan dalam tiga tahap: Tahap I sebesar 30%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 30%, dan pelaporan penggunaan dana secara daring melalui laman kemdikbud.go.id menjadi syarat untuk tahap selanjutnya.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat laporan Dana BOS secara online melalui platform Kemendikbud per tahap:
1. **Login ke Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem BOS Online**
– Kunjungi portal resmi BOS Online: (https://bos.kemdikbud.go.id)
– Masukkan username dan password yang telah didaftarkan sebagai pengelola dana BOS di sekolah.
2. **Akses Menu Laporan Dana BOS**
– Setelah login, cari menu “Laporan” atau “Rekap Dana BOS”.
– Pilih jenis laporan yang akan dibuat, misalnya “Laporan Penggunaan Dana BOS” per tahap.
3. **Pilih Tahap dan Periode Laporan**
– Tentukan tahap penggunaan dana BOS sesuai periode yang diminta (misalnya Triwulan, Semester, atau Tahap tertentu).
– Masukkan rentang waktu laporan sesuai periode yang diinginkan.
4. **Isi Data dan Upload Dokumen Pendukung**
– Lengkapi data yang diperlukan seperti rincian penggunaan dana, realisasi, dan kegiatan yang didanai.
– Upload dokumen pendukung seperti kwitansi, laporan keuangan, dan bukti pengeluaran.
5. **Verifikasi dan Submit Laporan**
– Periksa kembali data yang telah diisi.
– Jika sudah lengkap dan benar, tekan tombol “Kirim” atau “Submit”.
6. **Unduh dan Simpan Bukti Laporan**
– Setelah laporan terkirim, unduh bukti laporan yang sudah dikonfirmasi.
– Simpan sebagai arsip dan untuk keperluan audit.
7. **Monitoring dan Evaluasi**
– Pantau status laporan melalui sistem, dan lakukan perbaikan jika diperlukan.
**Catatan:**
– Pastikan data yang di-input sesuai dengan dokumen dan bukti fisik yang ada.
– Setiap tahap laporan biasanya memiliki waktu pengisian dan pengajuan tertentu yang harus diikuti.
Jika membutuhkan panduan lebih detail sesuai dengan sistem terbaru, Anda bisa mengunjungi situs resmi BOS Kemendikbud atau menghubungi petugas terkait di sekolah Anda.
Kesimpulannya
Dana BOS 2026 adalah dana yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan finansial. Dana BOS biasanya disalurkan secara berkala, dan penggunaannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk pelaporan dan pengawasan yang transparan.
Pengelolaan dana BOS meliputi beberapa tahap, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan, yang dilakukan oleh kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola di tingkat sekolah maupun pemerintah daerah. Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembelian fasilitas, buku pelajaran, dan kebutuhan operasional lainnya yang mendukung proses belajar mengajar.