Cuti Bersama 2026 Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama sebagai acuan bagi dunia usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, maupun rencana pribadi. Untuk tahun 2026, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Libur nasional ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian dan ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Natal, dan hari besar lainnya.
Selain itu, pemerintah juga merinci jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku, termasuk distribusinya yang merata untuk berbagai agama, agar semua pihak dapat menikmati dan menerima manfaatnya secara adil. Kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama ini diumumkan secara resmi dan dapat diakses masyarakat untuk perencanaan kegiatan mereka. Dengan demikian, penetapan hari libur ini menjadi pedoman penting dalam menyusun agenda tahunan di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan, dan berlaku sejak 7 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek 2026 ditetapkan pada hari Senin, 16 Februari 2026, yang berdekatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Cuti bersama ini akan menciptakan long weekend selama empat hari, mulai dari Sabtu, 14 Februari, hingga Selasa, 17 Februari 2026. Selain itu, tanggal 16 Februari juga berdekatan dengan Tahun Baru Imlek yang dirayakan secara nasional, sehingga hari tersebut diatur sebagai cuti bersama oleh pemerintah.
Sedangkan untuk Nyepi, tidak disebutkan secara spesifik dalam hasil pencarian terkait penetapan cuti bersama, namun biasanya hari Nyepi di Indonesia jatuh pada hari raya Hindu yang berbeda waktunya setiap tahun berdasarkan kalender Saka. Jadi, cuti bersama yang dekat dengan Nyepi biasanya diatur secara terpisah dan tidak secara langsung terkait dengan penetapan cuti bersama Tahun Baru Imlek maupun Tahun Baru Masehi.
Berdasarkan surat edaran resmi dari pemerintah Indonesia mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, terdapat beberapa hari yang berdekatan dengan hari besar keagamaan dan perayaan tertentu, termasuk Idul Fitri, Idul Adha, Natal, serta perayaan keagamaan lainnya. Cuti bersama ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus, dan pada 28 Mei berdekatan dengan Idul Fitri. Selain itu, cuti bersama juga diatur pada 28 Mei, yang dekat dengan Idul Fitri, serta pada 24 Desember yang berdekatan dengan Natal.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan waktu libur yang efektif dan mendukung perayaan keagamaan serta kegiatan keagamaan penting lainnya di Indonesia. Jadi, hari-hari tersebut dipilih secara strategis agar berdekatan dengan hari besar keagamaan dan perayaan nasional, memudahkan masyarakat dalam merayakan dan menjalankan ibadah mereka.
Pembagian hari libur nasional tahun 2026 di Indonesia telah disusun secara adil dan mencakup berbagai pemeluk agama, dengan mempertimbangkan hari-hari besar agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lainnya. Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang mencakup hari-hari penting seperti Tahun Baru Masehi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Raya Nyepi, dan hari besar lainnya. Selain itu, daftar hari libur nasional lengkap juga mencakup hari-hari besar keagamaan Islam seperti Isra Mi’raj, Nyepi, Idul Fitri, dan Idul Adha, serta hari-hari besar nasional seperti Proklamasi Kemerdekaan dan Hari Pancasila.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemeluk agama mendapatkan kesempatan untuk merayakan hari besar mereka secara adil dan merata, sekaligus menjaga keseimbangan dalam penetapan hari libur nasional yang mencerminkan keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Dengan demikian, pembagian hari libur tahun 2026 diupayakan agar mencerminkan keadilan dan keberagaman dalam masyarakat Indonesia.
Apa Itu Cuti Bersama 2026
Cuti bersama 2026 di Indonesia adalah hari-hari yang ditetapkan pemerintah untuk diberikan sebagai cuti bersama bagi pekerja dan masyarakat umum. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tahun 2026 akan memiliki total 8 hari cuti bersama dan 17 hari libur nasional, sehingga total ada 25 hari libur resmi di luar akhir pekan.
Cuti bersama ini biasanya ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, seperti Tahun Baru Imlek, Idul Fitri, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya, untuk memberikan waktu libur yang lebih panjang dan merata bagi seluruh masyarakat. Penetapan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memudahkan masyarakat dalam merencanakan liburan dan kegiatan lainnya.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama yang akan dijadwalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuti bersama ini biasanya digunakan untuk merayakan hari besar seperti Tahun Baru Imlek, Idul Fitri, Natal, dan hari besar lainnya. Penetapan ini juga membantu masyarakat dalam merencanakan liburan dan kegiatan keluarga.
Prediksi dan Jadwal Libur Lebaran PNS 2026
Untuk prediksi dan jadwal libur Lebaran PNS tahun 2026, biasanya mengikuti ketentuan dari pemerintah berdasarkan pengumuman resmi tentang cuti bersama dan hari raya Idul Fitri. Berdasarkan informasi dan pola tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah perkiraan jadwal libur Lebaran 2026:
**Perkiraan Jadwal Libur Lebaran PNS 2026:**
– **Tanggal Lebaran (Idul Fitri):** diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026 (berdasarkan perhitungan posisi bulan dan pengumuman awal)
– **Hari Libur Utama:** 20 Maret 2026 (Jumat)
– **Cuti Bersama dan Libur Nasional:** biasanya akan diatur sekitar akhir pekan dan hari sebelum atau sesudah Lebaran, kemungkinan termasuk:
– **Cuti bersama:** 17, 18, dan 19 Maret 2026
– **Libur Lebaran:** 20 Maret 2026
– **Hari kerja kembali:** sekitar 24 atau 25 Maret 2026, tergantung pengumuman resmi pemerintah
**Catatan:** Jadwal resmi biasanya akan diumumkan oleh pemerintah sekitar 1-2 bulan sebelum hari raya. Disarankan untuk selalu memantau pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau Sekretariat Negara.
Kalender Libur Nasional Tahun 2026 Indonesia
Berikut adalah informasi tentang kalender resmi tahun 2026 di Indonesia, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku:
Hari Libur Nasional 2026
1. **Tahun Baru Masehi:** 1 Januari 2026 (Rabu)
2. **Tahun Baru Imlek:** 17 Februari 2026 (Selasa)
3. **Hari Raya Nyepi:** 20 Maret 2026 (Jumat)
4. **Waisak:** 28 Mei 2026 (Kamis)
5. **Kenaikan Yesus Kristus:** 13 Mei 2026 (Rabu)
6. **Hari Raya Idul Fitri 1:** 17 Juli 2026 (Jumat)
7. **Hari Raya Idul Fitri 2:** 18 Juli 2026 (Sabtu)
8. **Hari Raya Idul Fitri 3:** 19 Juli 2026 (Minggu)
9. **Hari Raya Idul Adha:** 28 September 2026 (Senin)
10. **Tahun Baru Islam (Muharram 1448 H):** 24 Oktober 2026 (Sabtu)
11. **Maulid Nabi Muhammad SAW:** 13 November 2026 (Jumat)
12. **Hari Natal:** 25 Desember 2026 (Jumat)
Cuti Bersama 2026
Biasanya pemerintah menetapkan hari cuti bersama sekitar hari besar keagamaan dan nasional, namun rincian resmi biasanya diumumkan mendekati tahun tersebut. Untuk tahun 2026, kemungkinan besar akan ada cuti bersama selama perayaan Idul Fitri dan Natal serta Tahun Baru.
Catatan Penting
– Informasi ini bersifat perkiraan dan resmi akan diumumkan oleh pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) sebelum tahun berjalan.
– Untuk rencana liburan atau cuti kerja, disarankan mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi terkait.
Pengajuan Cuti Tambahan PNS 2026
Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan cuti tambahan PNS 2026 melalui aplikasi, berdasarkan informasi terbaru dan sistem yang tersedia:
1. Pastikan Anda memenuhi syarat dan jenis cuti yang diperbolehkan sesuai regulasi terbaru tahun 2026.
2. Gunakan sistem aplikasi resmi yang telah disediakan untuk pengajuan cuti PNS, seperti Sistem Informasi Cuti Elektronik (SI-CUTe) yang dapat diakses melalui link atau sistem lain yang relevan sesuai instansi Anda.
3. Login ke sistem tersebut menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran sesuai petunjuk yang tersedia di sistem tersebut.
4. Setelah login, pilih menu pengajuan cuti dan isi formulir online yang disediakan, lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat permohonan, surat keputusan terakhir, dan dokumen lain sesuai ketentuan.
5. Kirim pengajuan melalui sistem dan tunggu proses verifikasi dari bagian kepegawaian instansi Anda.
6. Alternatif lain, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi SIASN yang sudah digunakan sejak Januari 2024 untuk layanan cuti di luar tanggungan negara, dengan ketentuan bahwa instansi pusat maupun daerah harus menggunakan aplikasi tersebut.
Pastikan selalu mengikuti aturan dan prosedur terbaru yang berlaku dan mengunggah dokumen yang lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.
Kesimpulannya
Cuti bersama PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia adalah hari libur kolektif yang ditetapkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kerja dan merangsang pariwisata nasional. Cuti ini biasanya berlaku selama hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan Nyepi, dan dapat berlangsung selama beberapa hari berturut-turut, termasuk akhir pekan. Untuk PNS, cuti bersama ini merupakan tambahan hari libur di luar cuti tahunan dan hari libur nasional, sehingga mereka mendapatkan hari libur tambahan sesuai ketentuan pemerintah.
Penetapan cuti bersama diatur melalui Surat Keputusan Bersama Menteri terkait, seperti Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk tahun 2026, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan yang merinci hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku, termasuk tanggal-tanggal tertentu yang ditetapkan sebagai hari libur kolektif nasional. Cuti bersama ini bersifat opsional bagi perusahaan swasta, dan pengaturannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.