UU No 22 Tahun 2009 PDF Panduan tentang Pasal Lalu Lintas Jalan

Di Indonesia, kewajiban hukum terkait perbaikan jalan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurut Pasal 24 UU tersebut, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak jika dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat diperbaiki, mereka harus memasang tanda atau rambu peringatan di jalan yang … Baca Selengkapnya