![]()
THR TPG 2026 adalah sebagai berikut: THR (Tunjangan Hari Raya) dan TPG (Tunjangan Profesi Guru) merupakan manfaat yang diberikan kepada guru di Indonesia, khususnya guru ASN dan non-ASN. Untuk tahun 2025 dan 2026, pencairan THR dan TPG telah dipastikan akan dilakukan pada bulan Januari, dengan beberapa regulasi dan kebijakan yang mendukung, termasuk keputusan Menteri Keuangan dan Kemendikbudristek.
Pada tahun 2026, THR TPG dipastikan cair sebelum Lebaran, dan besaran yang diterima adalah satu gaji pokok plus tunjangan tetap, sama seperti pegawai negeri sipil. Pemerintah juga mengumumkan bahwa THR TPG akan dicairkan sebelum H-10 Lebaran, sesuai regulasi dari Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, pencairan TPG dan THR tahun 2025 juga telah diumumkan, dengan pencairan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Situasi yang sedang berlangsung terkait PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2026 menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan guru ASN maupun PPPK. Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK 2026 dengan jadwal yang telah diumumkan, termasuk tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil.Hal ini menunjukkan bahwa peluang bagi tenaga guru untuk mengikuti seleksi PPPK masih terbuka, dan proses ini menjadi perhatian utama bagi para pelamar yang ingin meningkatkan status kepegawaian mereka.
Selain itu, muncul pertanyaan terkait keberlanjutan sistem PPPK, karena mulai 2026, pemerintah akan menghentikan jalur PPPK untuk guru dan dosen, dan mengalihkan fokus ke jalur CPNS sebagai satu-satunya jalur resmi menjadi ASN pendidikan. Sementara itu, ada juga kebijakan terkait PPPK paruh waktu yang diusulkan untuk tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi, sebagai solusi keuangan dan penataan pegawai.
Pertanyaan dari kalangan guru dan PPPK ini mencerminkan kekhawatiran tentang masa depan status kepegawaian mereka dan bagaimana kebijakan baru akan mempengaruhi peluang dan hak mereka sebagai tenaga kerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Pemerintah tampaknya sedang menata ulang sistem pengadaan ASN, yang menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan PPPK saat ini.
Apa Itu THR TPG 2026
THR TPG 2026 adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Tetap (TPG) yang berlaku di Indonesia. THR merupakan tunjangan wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, dan diatur oleh regulasi pemerintah, termasuk Permenaker No. 6/2016 yang mengatur tentang THR. Pada tahun 2026, THR tetap menjadi bagian penting dari paket kompensasi karyawan di Indonesia, dan perusahaan diharuskan membayar THR sesuai ketentuan hukum, yaitu paling lambat H-7 hari raya.
Sedangkan TPG biasanya merujuk pada tunjangan tetap yang diberikan kepada pegawai, dan dalam konteks tertentu, bisa terkait dengan THR atau komponen penghasilan lainnya. Namun, secara spesifik, THR TPG 2026 mengacu pada pemberian tunjangan hari raya yang berlaku di tahun tersebut, termasuk ketentuan perhitungan dan pembayaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pekerja sesuai regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Jadi, secara umum, THR TPG adalah bagian dari sistem tunjangan keagamaan dan penghasilan tetap yang wajib diberikan di tahun 2026.
Jadwal Umum Pencairan THR TPG Guru
Berikut adalah jadwal umum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru di Indonesia:
1. **Pencairan THR Guru**:
– Biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekitar minggu terakhir Bulan Ramadhan atau awal Bulan Syawal.
– Pencairan bisa dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah daerah atau instansi terkait.
2. **Pencairan TPG Guru**:
– Biasanya dilakukan beberapa kali dalam setahun, tergantung anggaran dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
– Pencairan bisa dilakukan setiap semester, yakni sekitar bulan Januari dan Juli.
Harap dicatat bahwa jadwal pasti bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah. Disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan setempat atau laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prediksi THR TPG Guru dan Gaji Tahun 2026
Berikut adalah penjelasan singkat tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Penghasilan Pokok (TPG), dan gaji ke-13 yang biasanya diberikan di Indonesia, serta prediksi atau kebijakan untuk tahun 2026.
**THR (Tunjangan Hari Raya):**
THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Besarannya minimal satu bulan gaji pokok dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
**TPG (Tunjangan Penghasilan Pokok):**
TPG adalah tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok, biasanya tergantung kebijakan perusahaan. Tidak semua perusahaan memberikan TPG, dan nilainya bisa berbeda-beda.
**Gaji 13 dan Gaji 14:**
Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan yang biasanya diberikan menjelang hari raya tertentu, seperti Idul Fitri. Gaji ke-14 juga kadang diberikan di beberapa perusahaan sebagai bentuk bonus tahunan.
**Prediksi dan Kebijakan Tahun 2026:**
Sampai saat ini (2024), belum ada kebijakan pasti mengenai perubahan besar dalam THR, TPG, maupun gaji ke-13 di tahun 2026. Kebijakan tersebut tergantung pada regulasi pemerintah, kondisi ekonomi, dan kebijakan perusahaan. Biasanya, kenaikan gaji dan tunjangan mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
**Perkiraan:**
– THR dan gaji ke-13 tetap akan diberikan sesuai ketentuan undang-undang, minimal satu bulan gaji pokok.
– TPG mungkin masih bersifat opsional dan tergantung kebijakan perusahaan.
– Jika ekonomi stabil dan inflasi terkendali, kenaikan gaji dan tunjangan bisa mengikuti inflasi, sekitar 5-10% per tahun.
**Catatan:**
Untuk informasi lebih akurat dan resmi, sebaiknya pantau regulasi dari pemerintah dan kebijakan perusahaan menjelang tahun 2026.
Daerah yang Sudah Cair THR TPG 100 Persen
Berikut adalah beberapa informasi terkait daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen, berdasarkan laporan terbaru:
1. **Daerah yang Sudah Mencairkan THR TPG 100%:**
– Banyak daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan pencairan THR TPG 100% kepada guru dan tenaga kependidikan, termasuk beberapa provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
– Pencairan ini biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik.
2. **Kebijakan dan Proses:**
– Pencairan dilakukan secara bertahap dan sesuai anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.
– Setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal pencairan yang berbeda-beda, tergantung pengajuan dan persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
3. **Informasi Resmi dan Update:**
– Untuk mendapatkan data terbaru dan konfirmasi daerah yang sudah mencairkan, disarankan mengakses situs resmi pemerintah daerah setempat, Dinas Pendidikan, atau portal resmi Kemendikbudristek.
4. **Catatan Penting:**
– Tidak semua daerah secara otomatis mencairkan 100% secara serentak. Beberapa daerah mungkin masih dalam proses pencairan atau mengalami kendala administratif.
Apabila Anda membutuhkan daftar lengkap daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100% terbaru, saya sarankan untuk cek langsung ke sumber resmi pemerintah daerah atau berita resmi dari kementerian terkait.
Kesimpulannya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru ASN tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengonfirmasi bahwa pencairan TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 akan direalisasikan ke rekening guru pada bulan ini, dan tidak ada dana yang hilang atau tidak dibayarkan. Pencairan ini tertunda karena adanya regulasi dari tingkat nasional, yakni Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 yang baru ditetapkan pada akhir Desember 2025.
Selain itu, informasi dari media lain menyebutkan bahwa pencairan TPG biasanya dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan jumlahnya bervariasi tergantung status kepegawaian guru, dengan besaran sekitar satu kali gaji pokok per bulan untuk guru ASN. Jadi, secara umum, guru di Indonesia dapat mengharapkan pencairan TPG dan THR mereka di bulan Januari 2026.